WHEN THE GIRL

WANNA TRY DO THE BEST AND GET THE BEST

Selasa, 01 Mei 2012


POLEMIK PAHLAWAN  DEVISA NEGARA
Tanggal 1 Mei diperingati sebagai hari buruh Internasional atau biasa disebut May Day. Hari Buruh  seolah  menjadi suatu pengakuan bahwa buruh bukan sebuah golongan yang diminoritaskan lagi. Namun, yang menjadi sebuah pertanyaan besar, apakah hak-hak para buruh sudah terakomodir dengan baik? Problematika mengenai masalah buruh tidak berhenti mengakar dan hampir mencapai puncak kompleksitas.  Masalah pengupahan dan jaminan sosial merupakan diantara berbagagai permasalahan yang menghadang para buruh saat ini. Di Indonesia sendiri, buruh masih menjadi social dumping  antara para pelaku modal dan pemerintah yang menyebabkan posisi tawar buruh menjadi rendah. Tidak hanya itu, berbagai polemik ketenagakerjaan  juga muncul terhadap Buruh Migran Indonesia atau TKI. TKI sebagai salah satu penyumbang devisa terbesar untuk negara justru terabaikan dan tersia-siakan di negeri orang.
Belum lama ini kita dikejutkan dengan dugaan penjualan organ tubuh manusia yang dilakukan terhadap tiga TKI asal Nusa Tenggara Barat. Ketiga TKI tersebut tewas karena luka tembak bagian kepala yang dilakukan polisi Malaysia ketika mereka ingin merampok. Saat dipulangkan, keluarga korban curiga terdapat bekas jahitan pada area organ-organ vital tubuh korban. Tentu saja kabar tersebut menghentakkan bangsa Indonesia, terutama instansi yang bergerak dalam ketenegakerjaan Indonesia, seperti Migrant Care.  Berbagai desakan muncul dari berbagai pihak, dan akhirnya otopsi pun dilakukan mabes POLRI. Dari hasil otopsi  terbukti tidak ada satupun organ yang hilang dari tubuh korban. Walaupun tidak terbukti ada indikasi penjualan organ tubuh , tetapi tetap saja yang dilakukan oleh polisi Malaysia tersebut merupakan pelanggaran HAM terhadap tewasnya para TKI.
Berbagai aksi demo muncul dari berbagai aktivis dan aliansi untuk menuntut diusutnya penyebab tewasnya ketiga TKI tersebut. Bahkan mereka juga menuntut pemutusan hubungan diplomatik  antara Indonesia dengan Malaysia. Aksi  dan berbagai demo masalah TKI bukan terjadi  kali ini saja. Kasus pelanggaran hak TKI tidak hanya terjadi Malaysia saja, namun juga di beberapa negara tujuan pengiriman TKI seperti Arab Saudi. Masih hangat di benak kita kasus Sumiati yang bekerja sebagai TKI di Arab Saudi menjadi korban penyiksaan majikannya.  Mencuatnya kasus Sumiati memicu terbongkarnya kasus penyiksaan lain yang terjadi  terhadap TKI di Arab Saudi. Ternyata kasus Sumiati tersebut tidak cukup mencoreng lembaga perlindungan TKI di luar negeri, BNP2TKI.  Hal itu disusul adanya kasus Ruyati yang dihukum pancung karena terbukti telah membunuh majikan yang kerap menyiksanya. Hal yang memprihatinkan tidak adanya laporan pemerintah Arab Saudi terhadap pemerintah Indonesia atas hukuman pancung yang dikenakan terhadap Ruyati.
Kasus- kasus yang menyeruak terhadap TKI hanya segelintir saja yang dapat terungkap melalui media. Masih banyak lagi kasus-kasus lainnya yang dialami oleh pahlawan devisa  negara tersebut.  Hal itu menunjukkan belum berhasilnya pemerintah dalam mengakomodir hak- hak dari para buruh yang secara yuridis sudah dijabarkan pada U No.39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.  Dalam pasal 10 tersebut dijelaskan bahwa penyelenggaraan TKI diselenggarakan oleh pihak negeri dan swasta. Walaupun tidak dicantumkan secara gamblang pada UU tersebut, namun pihak swasta juga dibebankan kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada TKI. Jangan sampai penyaluran TKI hanya dijadikan komoditi bisnis semata oleh pihak yang tidak bertanggung-jawab.  Sudah selayaknya semua elemen masyarakat baik dari pihak pemilik modal , pemerintah bahkan masyarakat peduli akan nasib TKI. Jangan sampai pahlawan devisa negara tersebut tersia-siakan dim negeri orang bahkan di negeri sendiri. Selamat Hari Buruh !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar